28/03/11

Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas 2)


1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan ?

1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sudah cukup baik, hal itu diwujudkan dengan adanya pemilihan umum. Sehingga rakyat bisa memberikan suaranya dan ikut andil dalam pemilihan presiden. Tapi sebenarnya tak hanya itu, masih banyak juga rakyat yang belum bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Jadi pelaksanaannya belum maksimal.
2. Bangsa Indonesia belum bisa mengelola SDAnya secara baik, karena luas wilayah Indonesia yang luas. Pemerintahpun kurang memanfaatkan luas wilayah yang dimiliki oleh Indonesia dan kurangnya pengetahuan rakyat mengenai cara mengelola SDA dengan baik, sehingga banyak pula SDA yang dikelola oleh pihak asing. Hal itu sangat merugikan rakyat.

01/03/11

Kewarganegaraan (Bangsa dan Negara)

Tugas :
1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat
menumbuhkan jiwa Patriotik!

Jawab: 
Nilai Perjuangan yang dapat menimbulkan jiwa patriotik adalah suatu sikap rela berkorban untuk bangsanya, berjuang mempertaruhkan waktu, tenaga dan segala upaya untuk membela negaranya. Sehingga muncul rasa patriotik untuk membangun dan mempertahankan bangsa dan negaranya.

2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuag negara!

Jawab :
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.

  • De Facto adalah pengakuan tentang fakta adanya suatu negara
yang telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya dan secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan secara de facto hanya bisa bekerjasama dibidang ekonomi dan perdagangan.
  • De Jure adalah  pengakuan secara resmi berdasarkan hukum
bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional. Dan pengakuannya bersifat selama-lamanya.
Pengakuan secara de jure biasanya meliputi kerja sama dibidang ekonomi dan diplomatik