24/04/11

Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokratis


Dewasa ini, pers tidak hanya mengelola berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isi surat kabar atau majalah. Dalam pasal 3 Undang-Undang No.4/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :

1.       Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.       Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
a. Fungsi Informasi
Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi berbagai hal
b. Fungsi Pendidikan
Sebagai saran pendidikan massa (mass education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi Menghibur
Hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel berbobot. Isi surat kabar atau majalah yang bersifat hiburan bisa berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
d. Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1.       Social Participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan);
2.       Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat);
3.       Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintah);
4.       Social Control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).

Fungsi kontrol sosial pers dapat dikatakan sebagai sikap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimuat dapat secara langsung atau tidak langsung mengkritik terhadap aparatur pemerintahan atau lembaga-lembaga masyarakat terkait sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kesimpulan :
Pers tidak hanya mengelola dan memberikan berita atau informasi yang berat tetapi juga mempunyai fungsi lain yang bisa dijadikan sebagai sarana belajar dan hiburan. Sehingga pengetahuan dan wawasan masyarakat akan semakin luas.

Referensi :
Abdulkarim, Aim dkk.Kewarganegaraan.2004.Bandung: Grafindo Media Pratama

Sejarah Pers Indonesia


Kita pernah melihat dan membaca surat kabar yang berada di Indonesia. Surat kabar yang berisi berita terkini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi yang terbaru. Jika kita tidak bisa mengetahui berita melalui media televisi maka kita bisa membacanya melalui surat kabar. Sehingga hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui berita tanpa harus melihat secara visual melalui televisi. Surat kabarpun banyak macamnya seperti tabloid, koran atau majalah. Namun, apakah kita mengetahui tentang sejarah per atau media komunikasi masa?? Inilah sedikit sejarah tentang pers.

Awal pertumbuhan Pers Indonesia ketika Gubernur Jendral Jan Pieter Coon menerbitkan buku tangan "Memorie der Nouvelles" pada tahun 1615.  Media ini resmi terbitan pemerintahan Hindia Belanda yang menyiarkan berita dan informasi mengenai maskapai dagang Belanda VOC; Sedangkan penerbitan Bahasa Jawa pertama terbit di Surakarta pada tahun 1855 yaitu "Bromartari", tahun 1856 terbit harian Berbahasa Melayu pertama yaitu "Soerat Kabar Bahasa Melaijoe" di Surabaya.
Sedangkan sejarah pers Indonesia Modern dimulai pada tahun 1902 dimana Abdul Rivai menerbitkan surat
kabar Bintang Hindia di Sumatra Barat.

Tribuana Said mengelompokkan Sejarah Pers Indonesia kedalam 6 periode, yaitu :
  1. Masa sebelum 1908, masa ini merupakan masa latihan bagi wartawan pribumi di media-media Belanda dan Cina.
  2. Masa 1908-1927, dikenal sebagai masa perkembangan media cetak sebagai sarana untuk mengembangkan Kesadaran Nasional dan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.
  3. Masa 1928-1945, pers Indonesia pada masa ini menegaskan tekad dan kesiapan mencapai kemerdekaan Nasional.
  4. Masa 1945-1947, pers ditengah berkecamuknya perang kemerdekaan untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan dari rongrongan pemerintah Belanda, pers juga turut berpartisipasi.
  5. Masa 1950-1965, pada masa ini pers menjadi bagian dari organ partai dari sistem Demokrasi Terpimpin.
  6. Masa 1966-sekarang (?), pers berlaku sebagai lembaga kemasyarakatan berdasarkan Pancasila, pers pada masa ini juga mengembangkan dirinya sebagai pers pembangunan atau pers pancasila yang menganut prinsip kebebasan yang bertanggung jawab.
Ada beberapa hal yang belum dicantumkan oleh Tribuana Said, ini terjadi karena klasifikasi diatas disusun dalam massa pemerintahan Soeharto; perlu ada penambahan bahwa dalam pemerintahan Soeharto, kebijakan sangat represif terhadap pers dilakukan oleh semua kekuatan Negara, selain itu pers pasca Soeharto jatuh tidak disinggung sama sekali, padahal banyak perubahan yang cukup signifikan dan radikal.

Pasca Soeharto, pers mendapat ruang gerak yang sangat leluasa dan menyuarakan berbagai berita tanpa adanya rasa takut untuk dibreidel, sehingga banyak berita dalam penulisannya terkesan Hiperbola, mungkin ini disebabkan karena pers yang tertindas selama hampir 32 tahun

Kesimpulan :

Setelah mengetahui sejarah tentang pers diatas kita jadi tahu bahwa pentingnya pers di dalam kehidupan masyarakat. Memberikan informasi yang terpercaya dan actual. Sehingga masyarakat dapat mengetahui situasi yang sedang terjadi. Semoga pers Indonesia dapat terus maju dan memberikan informasi yang lebih baik lagi kedepannya kepada masyarakat.

http://top73.blogspot.com/2009/11/sejarah-pers-indonesia.html

MENGENAL TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN


HAK

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

KEWAJIBAN

Sedangkan pengertian kewajiban itu sendiri Menurut FASB kewajiban diartikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk menstransfer aset atau menyediakan/menyerahkan jasa kepada kesatuan lain datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Terdapat beberapa pengertian lain selain dari FASB yaitu seperti pengertian menurut IASC, AASB, dan APB No. 4, tetapi pada umumnya dijelaskan bahwa kewajiban memiliki tiga kharakteristik utama yang terdiri atas pengorbanan manfaat ekonomik masa datang, keharusan sekarang untuk menstransfer aset, dan timbul sebagai akibat transaksi masa lalu.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Kesimpulan :
Sebagai warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Sehingga kita tahu dimana posisi diri kita sendiri. Sebaiknya kita seimbangkan antara hak dan kewajiban. Jangan menuntut hak saja kalau belum melaksanakan kewajiban, begitu juga sebaliknya. Agar kehidupan masyarakat aman dan sejahtera.

Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://dwiermayanti.wordpress.com/pokok-bahasan-teori-akuntansi/kewajiban/

20/04/11

Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas 3)

Coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan :
1. Aspek alamiah ketahanan nasional yang meliputi :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk

2. Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan

3. Menurut anda bagaimana peranan ideologi Pancasila dalam
perkembangan Bangsa Indonesia saat ini?

Jawab :

1.a. Posisi dan lokasi geografi Negara
Indonesia adalah negara yang besar dan memiliki ribuan pulau yang sebagian besar merupakan pulau-pulau terluar dan wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara lain, hal ini bisa mengancam keutuhan dari NKRI,jika kurangnya pengawasan .

b. Keadaan dan kekayaan alam
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam yang memungkinkan Negara lain ingin menguasai sumber daya alam yang ada di Indonesia .

c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Di dunia Indonesia tercatat sebagai Negara yang mempunyai tingkat pertumbuhan penduduknya tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan pengelolaan SDM yang baik, sehingga menyebabkan sebagian besar kualitas SDM di Indonesia rendah dibanding Negara lain.

2. a. Ideologi doktriner : Ideologi ini bersifat ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang disusun secara jelas dan sistematis, serta diindoktrinasikan pada komunitasnya dengan pengawasan ketat dalam rangka pelaksanaan ideologi dan seringkali dimonopoli oleh rezim yang berkuasa.
- ideologi pragmatis : Ideologi ini bersifat tidak ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang tidak disusun secara rinci, tidak diindoktrinasikan, serta tidak memiliki pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya.

b. Politik : Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

c. Sosial :
Sosial dapat berarti kemasyarakatan.
d. Budaya
Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945.

3. Peranan ideologi pancasila saat ini masih jauh apa yang diharapkan, karena kurang akan menerapan dan pemahaman akan ideologi pancasila itu sendiri. Kita lihat saat ini masih banyak yang kurang melestarikan nilai-nilai budaya, sehingga banyak yang ke arah liberal. Tetapi hal itu tidak hanya dikarenakan oleh kurangnya pemahaman akan ideology pancasila itu sendiri tetapi kesadaran diri sendiri.