24/05/11

Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Referensi :
http://syadiashare.com/wawasan-nusantara.html

18/05/11

Ketahanan Nasional

PENGERTIAN SECARA UMUM.

Setiap bangsa mempunyai cita-cita luhur yang dilandasi oleh falsafah hidup serta ideologi negaranya. Untuk mencapai tujuan nasional sebagai perwujudan cita-citanya, setiap bangsa selalu menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang harus ditanggulangi. Oleh karena itu harus memiliki keuletan dan ketangguhan dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya, atau disebut dengan ketahanan nasional.
ketahanan nasional juga dapat diartikan sebagai kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :

1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.

2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
Sifat-sifat ketahanan nasional Indonesia

A. Mandiri

Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

b. Dinamis

Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik

c.Wibawa

Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

d. Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Sumber:
http://www.google.co.id/
http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional

06/05/11

Artikel Mengenai HAM (Hak Asasi Manusia)


Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli:
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

Kesimpulan :                                                                                                                      
HAM adalah hak-hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia yang tidak dapat dibatasi oleh siapapun. Sehingga tak ada yang bisa melanggar hak orang lain dan membatasinya. 

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/hak-asasi-manusia.html

Peluang untuk Mewujudkan Prestasi


Menyadari dampak positif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan dari berbagai bidang kehidupan memudahkan manusia dalam mencapai tujuan. Sebenarnya bangsa Indonesia mempunyai banyak peluang untuk memcapai kemajuan di dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bangsa Indonesia dapat memanfaatkan peluang kerja sama bilateral (dua negara) dan kerja sama multilateral (kerja sama banyak negara). Perjanjian kerja sama yang dibuat baik antar kedua negara atau lebih akan memberikan peluang yang baik sekali, baik dalam bidang ekonomi, teknologi, social maupun pendidikan. Bila rakyat dapat mewujudkan kemampuan dan prestasinya, maka hal ini akan menjadi motivasi dan dorongan bagi semua warga negara untuk berprestasi dalam bidangnya masing-masing.

Manfaat kerja sama antarbangsa antara lain sebagai berikut :
1.       Dapat memperkuat hubungan antarbangsa.
2.       Mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan masing-masing.
3.       Mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM.
4.       Pertukaran budaya dalam rangka meningkatkan kemajuan satu sama lain.
5.       Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
6.       Memupuk hubungan persahabatan.

Kerja sama ini akan terlaksana dengan baik apabila bangsa bersatu, kokoh, dan mempunyai kemampuan.  Bangsa Indonesia akan diakui keberadaannya di tingkat dunia apabila kita lebih proaktif dan ikut ambil bagian dalam setiap peristiwa dan kemajuan internasional.
                                                                                                                                                              
Abubakar, Drs. H. Suardi dkk.Kewarganegaraan2.2004.Jakarta:Yudhistira.

Berkompetisi secara Sehat dengan Orang Lain


Dalam menghadapi suatu kompetisi baik tingkat sekolah, maupun tingkat nasional, perlu kesiapan yang matang. Artinya mempersiapkan segala sesuatu secara baik, teratur dan disiplin, sungguh-sungguh, tekun, dan penuh percaya diri. Apabila kesiapan tidak baik dan kurang perhatian dalam menjalani suatu pelatihan, maka percaya diri sesorang akan berkurang dan tidak akan memperolehhasil yang diharapkan. Siap secara mental merupakan modal dan dorongan bagi setiap orang dalam menghadapi suatu perlombaan atau kompetisi. Kompetisi dapat berbentuk fisik seperti olahraga dan seni, ataupun kompetisi di bidang akademik.
Lomba yang diadakan bertujuan sebagai berikut :
1.       Mendorong kepala sekolah, guru dan siswa untuk meningkatkan kemampuan mereka di bidang akademik.
2.       Memotivasi para siswa agar giat belajar.
3.       Berkompetisi secara sehat dan jujur.
Pada gilirannya secara tidak langsung dapat menunjang peningkatan mutu pendidikan. Perlu disadari bahwa kemenangan atau kekalahan dalam suatu kompetisi bukan itu yang menjadi tujuan melainkan bagaimana arena ini dijadikan suatu tempat uji kemampuan secara individu maupun kelompok yang dilakukan dengan menyenangkan, dan mencerdaskan, sehingga menimbulkan nilai positif, jiwa kompetitif dan bersaing secara sehat.

Referensi :                                                                                                         
Abubakar, Drs. H. Suardi dkk.Kewarganegaraan2.2004.Jakarta:Yudhistira.

Sikap Positif Terhadap Setiap Peluang untuk Berprestasi

Sikap positif sangat perlu dalam bermasyarakat dan bernegara karena akan dapat mendorong dan memberikan inspirasi, berpikir jernih, rasional, dan demokratis dalam bertindak dan berbuat. Sebaliknya, tidak boleh memiliki prasangka buruk terhadap orang lain. Prestasi dapat diraih apabila kerja keras, tekun, sungguh-sungguh, terencana dan sistematis dalam mempelajari suatu pekerjaan yang dihadapi sehingga akan menghasilkan nilai tambah baik bagi kemajuan diri sendiri maupun untuk kemajuan masyarakat banyak. Sikap positif dapat diwujudkan dengan mudah bergaul, suka berbuat baik, suka menolong, dan berhubungan dengan siapa saja. Dapat pula diwujudkan dengan menerima keputusan bersama, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara, serta mengembangkan perbuatan yang luhur dalam suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. Dapat pula dilakukan dengan cara mengembangkan sikap adil terhadap sesama atau menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bersama.
Sikap positif akan tercermin dalam perbuatan sehari-hari antara lain sebagai berikut :
1.       Mengahargai hasil karya orang lain.
2.       Bangga sebagai bangsa Indonesia.
3.       Membayar pajak untuk kepentingan bersama.
4.       Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
Sebagai warga Negara kita harus selalu bersedia kerja keras, menghargai hasil karya orang lain, memupuk sikap tolong menolong, serta menempatkan kesatuan dan persatuan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Referensi :
Abubakar, Drs. H. Suardi dkk.Kewarganegaraan2.2004.Jakarta:Yudhistira.

03/05/11

Mengenal Demokrasi di Indonesia (Khususnya Demokrasi Terpimpin)


Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata (demos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.

Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
 
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Di indonesia pernah berlaku demokrasi terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
dimulai sejal dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo. Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dimaksudkan untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945. Tetapi pada pelaksanaannya, pemerintah khususnya Presiden Soekarno banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri, di antaranya sebagai berikut :
 
A. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri
1. Mengumumkan ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama, komunis)
2. Penetapan MPRS tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup
3. Pembubaran DPR hasil pemilu 1, tahun 1955

B. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Luar Negeri
1. Politik konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo (Old Establishes Forces/Negara-negara kapitalis imperialis) dan Nefo (New Emerging Forces/Negara-negara progresif revolusioner)
2. Melaksanakan politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa, komplek olahraga senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera)
3. Menyelenggarakan Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar pesertanya adalah Negara-negara komunis
4. Membentuk Poros Jakarta-Peking

Kesimpulan :
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sudah cukup baik, hal itu diwujudkan dengan adanya pemilihan umum. Sehingga rakyat bisa memberikan suaranya dan ikut andil dalam pemilihan presiden. Tapi sebenarnya tak hanya itu, masih banyak juga rakyat yang belum bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Jadi pelaksanaannya belum maksimal.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://cafebelajar.com/sejarah-demokrasi-terpimpin-di-indonesia.html#more-86