PENDAHULUAN
Pada dasarnya fee based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan
cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal.
Fee
Base Income, merupakan hasil pendapatan ke dua dari bank umum.
Fee
base income diperoleh dari jasa yang diberikan kepada nasabah. Sebagai
contoh kita mentransfer uang ke sesame bank atau ke berbeda bank maka kita akan
dikenakan biaya berdasarkan bank yang kita tuju, hal itu merupakan
Fee
Base Income.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian
Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah
Fee
based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan
dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain
spread based.
Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya
bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat
berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan
sebagai “
fee based operation”, atau “
off balance sheet activities”
PEMBAHASAN
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan
fee
based income dan pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan
fee
based income berdasarkan literatur yang diperoleh oleh penulis :
A. Transfer
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan (2001:29)
“Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank
atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Dengan adanya transfer yang bermacam-macam tersebut dan mengingat kebutuhan
masyarakat yang semakin meningkat maka bank berusaha menawarkan fasilitas yang
lebih luas kepada masyarakat dan calon nasabah dalam hal pengiriman uang.
Fasilitas tersebut menjadi semakin luas dengan tersedianya jasa transfer dari
dan keluar negeri.
Menurut Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia
(1996:187) pengiriman uang atau transfer dari dan keluar negeri tersebut
menjadi dua macam yaitu:
1. kiriman uang keluar (
out ward transfer) artinya bank menerima
amanat dari nasabah didalam negeri.
2. kiriman uang masuk (
inward transfer) artinya bank menerima
amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak
tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Menurut P. Suhardi dalam bukunya yang berjudul transaksi transfer dan
inkaso(2002:8)
“Transfer merupakan salah satu bisnis bank untuk meningkatkan pendapatan
nonbunga (
fee based income) tersebut adalah menyelenggarakan transfer
pengiriman uang”.
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah
kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan
antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer
ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa
“stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah
memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila
ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada
cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai
tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada
umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang
umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi
yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan
L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C
lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional,
diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank
sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara
lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk
memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai
dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan
tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank
yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan
L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana
tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta
penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu
tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen
dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan
syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut
hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang
ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai
atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar
utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas
akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman
daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang
timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi
applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk
bepergian.
Keuntungan Travellers cheque:
\1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC
harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti
tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan
refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri /
rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang
bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam
travel / perjalanan anda.
KESIMPULAN
Fee based income digunakan untuk
merevisi dan mengendalikan cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga
menjadi lebih optimal.
Fee base income diperoleh dari jasa yang
diberikan kepada nasabah.
REFERENSI
http://dikung.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf
http://perdanayudha.wordpress.com/2011/03/08/bank/
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/03/23/128/