PENDAHULUAN
Bank syariah merupakan bank yang dalam
operasinya memiliki prinsip bagi hasil.
Tentunya kita ingin mengetahui macam-macam produk yang ada pada bank
syariah. Pada artikel ini saya akan
membahas sedikit mengenai macam-macam produk tersebut.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian bank syariah dikutip dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
PEMBAHASAN
MACAM-MACAM TABUNGAN DI BANK SYARIAH
Perbankan syariah
atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan
yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Ada
dua jenis tabungan di bank syariah yaitu : dengan akad
Wadi’ah (titipan) dan akad Al-Mudharabah. walaupun jenis tabungan di bank
konvensional sama dengan syariah yaitu : giro, tabungan dan deposito namun
mempunyai perbedaan prisipil.
a. Giro
Nasabah
yang membuka rekening giro berarti melakukan akad wadi’ah ‘titipan’.
Dimana ada dua macam yaitu : wadi’ah
yadud Amanah adalah titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan
(Bank) tidak wajib mengganti jika terjadi kerugian dan
Wadi’ah yadudh Dhamanah adalah titipan yang dilakukan dengan
penerima titipan bertanggung jawab atas nilai (bukan
fisik) dari uang yang dititipkan. Pada dasarnya
giro berdasarkan wadi’ah ini tidak mendapatkan keuntungan bahkan
nasabah membayar bank karena telah menyimpan uangnya agar
aman. Namun tidak menutup kemungkinan bank dapat memberikan
bonus kepada nasabah bonus ini tidak boleh dijanjikan dimuka
dilakukan karena sama dengan bunga.
b.
Tabungan
Akad
yang dilakukan oleh bank syariah dalam tabungan ada dua
macam yaitu : Wadi’ah dan mudharabah. Tabungan
yang menggunakan prinsip wadi’ah artinya tabungan ini mendapatkan
keuntungan karena titipan, dan dapat diambil sewaktu-waktu
dengan menggunakan buku tabungan atau kartu ATM. Sedangkan tabungan yang
menerapkan akad Mudharabah mempunyai keuntungan sebagai berikut :
1. Keuntungan
dari dana yang digunakan harus dibagi antara
pemilik uang dan mudharib (bank).
2. Adanya
tenggang waktu antara dan yang diberikan dan pembagian
keuntungan, karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana
itu perlu waktu yang cukup.
c.
Deposito
Deposito
dalam bank syariah ditetapkan sebagai akad Mudarabah.
Pemilik uang sebagai nasabah (deposan) sedangkan bank sebagai mudharib. Tengang
waktu merupakan salah satu sifat deposito bahkan dalam deposito terdapat
pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan sebagainya.
Pengertian
Bagi Hasil
Bagi hasil
adalah bentuk return (perolehan kembalinya) dari kontrak investasi,dari waktu
ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar-kecilnya perolehan kembali itu
bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan
syariah.
Medote
bagi hasil terdiri dari dua sistem :
- Bagi untung (Profit Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
- Bagi hasil (Revenue Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Aplikasi
perbankan syariah pada umumnya, bank dapat menggunakan sistem profit sharing
maupun revenue sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing bank untuk
memilih salah satu dari sistem yang ada. Bank-bank syariah yang ada di
Indonesia saat ini semuanya mengguanakan perhitungan bagi hasil atas dasar
revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada pemilik dana
(deposan).
Konsep
Bagi hasil
Konsep
bagi hasil adalah sebagai berikut:
- Pemilik dana akan menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola;
- Pengelola atau lembaga keuangan syariah akan mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund selanjutnya akan menginvestasikan dana tersebut dalam proyek atau usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah;
- Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisis ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah dan jangka waktu berlakunya jangka waktu tersebut.
Perbedaan
antara Menabung di Bank Syariah dan di Bank Konvensional
Perbedaan
pertama,
dari setiap akad. Semua transaksi di bank syariahharus berdasarkan
akad yang dibenarkan oleh syariah. Di bank
konvensional, transaksi pembukaan rekening,baik giro, tabungan maupun deposito
berdasarkan perjanjian titipan yang tidak menggunakan prinsip manapun. Salah
satu penyimpangan di antaranya menjanjikan imbalan dengan
tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan
kedua,
pada imbalan yang di berikan. bank konvensional menggunakan
konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya bunga yang
dijanjikan dimuka kepada nasabah merupakan ongkos yang harus di bayar oleh
bank. Bank syariah menggunakan profit sharing, artinya dana yang di
terima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat
dari pembiayaan tersebut akan dibagi dua,untuk bank dan untuk nasabah
berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan dimuka.
Perbedaan
ketiga, adalah
sasaran kredit / pembiayaan. Para penabung di bank konvensional
tidak sadar bahwa uang yang ditabungkan diputarkankepada
semua bisnis, tanpa memandang halal atau haram bisnis tersebut. Dalam bank
syariah, penyaluran dana simpanan dari masyarakat dibatasi oleh dua prinsip
syariah dan dua prinsip keuntungan artinya pembiayaan yang akan
diberikan harus mengikuti kriteria-kriteria syariah disamping pertimbangan
keuntungan.
Faktor—faktor
yang mempengaruhi Sistem Bagi Hasil
Menurut
Muhammad syafi.I Antonio (2001,139-140), dalam bukunya yang
berjudul Bank “Dari Teori Ke Praktek”, menerangkan bahwa ada dua faktor yang
mempengaruhi sistem bagi hasil yaitu :
1. Faktor
Langsung
Diantara
Faktor-faktor langsung ( direct
factors ) yang mempengaruhi bagi hasil adalah :
investment rate,
merupakan investasi aktual dana yang di investasikan dari total dana, jumlah
dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai
sumber dana yang diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan
menggunakan salah satu metode ini : Rata- rata saldo minimum bulanan atau
rata-rata total saldo harian. Investment
rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan.
KESIMPULAN
Terdapat
berbagai produk pada bank syariah. Tidak
jauh berbeda dengan bank konvensional. Namun, bank syariah memiliki prinsip
bagi hasil bukan metode bunga seperti pada bank konvensional.
REFERENSI
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/macam-macam-tabungan-di-bank-syariah/
(diakses 02/04/12)
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
(diakses 02/04/12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar