02/04/12

Macam-macam Tabungan di Bank Syariah


PENDAHULUAN
Bank syariah merupakan bank yang dalam operasinya memiliki prinsip bagi hasil.  Tentunya kita ingin mengetahui macam-macam produk yang ada pada bank syariah.  Pada artikel ini saya akan membahas sedikit mengenai macam-macam produk tersebut.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian bank syariah dikutip dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
PEMBAHASAN
MACAM-MACAM TABUNGAN DI BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Ada  dua  jenis  tabungan di  bank syariah yaitu  : dengan akad Wadi’ah (titipan) dan akad Al-Mudharabah. walaupun jenis tabungan  di bank konvensional sama dengan syariah yaitu : giro, tabungan dan deposito namun mempunyai perbedaan prisipil.
a. Giro
Nasabah yang membuka rekening giro berarti melakukan akad wadi’ah ‘titipan’. Dimana  ada  dua  macam  yaitu   :  wadi’ah yadud Amanah adalah titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan (Bank)  tidak wajib mengganti  jika  terjadi  kerugian dan Wadi’ah yadudh  Dhamanah adalah titipan yang  dilakukan dengan penerima titipan bertanggung  jawab atas  nilai  (bukan  fisik)  dari  uang  yang dititipkan. Pada  dasarnya  giro berdasarkan  wadi’ah ini  tidak mendapatkan keuntungan bahkan nasabah membayar  bank karena telah menyimpan uangnya  agar  aman. Namun tidak menutup kemungkinan  bank dapat  memberikan bonus  kepada  nasabah bonus ini tidak boleh dijanjikan dimuka dilakukan karena sama dengan bunga.

b. Tabungan
Akad yang  dilakukan oleh bank syariah dalam  tabungan ada dua  macam  yaitu   :  Wadi’ah dan mudharabah. Tabungan  yang menggunakan prinsip wadi’ah artinya  tabungan ini  mendapatkan keuntungan karena  titipan, dan dapat  diambil  sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau kartu ATM. Sedangkan tabungan yang menerapkan akad Mudharabah  mempunyai  keuntungan sebagai berikut :
1. Keuntungan dari  dana  yang  digunakan harus  dibagi  antara pemilik uang  dan mudharib (bank).
2. Adanya  tenggang  waktu antara  dan yang  diberikan dan pembagian keuntungan,  karena  untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu perlu waktu yang cukup.
c. Deposito
Deposito dalam  bank syariah   ditetapkan sebagai  akad Mudarabah. Pemilik uang sebagai nasabah (deposan) sedangkan bank sebagai mudharib. Tengang waktu merupakan salah satu sifat deposito bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan sebagainya.
Pengertian Bagi Hasil
Bagi hasil adalah bentuk return (perolehan kembalinya) dari kontrak investasi,dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar-kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah.
Medote bagi hasil terdiri dari dua sistem :
  1. Bagi untung (Profit Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
  2. Bagi hasil (Revenue Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Aplikasi perbankan syariah pada umumnya, bank dapat menggunakan sistem profit sharing maupun revenue sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang ada. Bank-bank syariah yang ada di Indonesia saat ini semuanya mengguanakan perhitungan bagi hasil atas dasar revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada pemilik dana (deposan).
Konsep Bagi hasil
Konsep bagi hasil adalah sebagai berikut:
  1. Pemilik dana akan menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola;
  1. Pengelola atau lembaga keuangan syariah akan mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund selanjutnya akan menginvestasikan dana tersebut dalam proyek atau usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah;
  2. Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisis ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah dan jangka waktu berlakunya jangka waktu tersebut.
Perbedaan antara Menabung di  Bank  Syariah  dan  di  Bank Konvensional
Perbedaan pertama,  dari setiap akad. Semua transaksi di bank syariahharus  berdasarkan akad  yang  dibenarkan oleh  syariah. Di  bank konvensional, transaksi pembukaan rekening,baik giro, tabungan maupun deposito berdasarkan perjanjian titipan yang tidak menggunakan prinsip manapun. Salah satu penyimpangan di  antaranya  menjanjikan imbalan dengan tingkat  bunga  tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan  kedua, pada  imbalan yang  di  berikan. bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya bunga yang dijanjikan dimuka kepada nasabah merupakan ongkos yang harus di bayar oleh bank. Bank syariah menggunakan profit sharing, artinya dana yang di terima  bank disalurkan kepada  pembiayaan. Keuntungan yang  didapat  dari pembiayaan tersebut akan dibagi dua,untuk bank dan untuk nasabah berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan dimuka.
Perbedaan ketiga, adalah sasaran kredit / pembiayaan. Para penabung di  bank konvensional  tidak sadar  bahwa  uang yang  ditabungkan diputarkankepada semua bisnis, tanpa memandang halal atau haram bisnis tersebut. Dalam bank syariah, penyaluran dana simpanan dari masyarakat dibatasi oleh dua prinsip syariah dan dua  prinsip keuntungan artinya  pembiayaan yang  akan diberikan harus mengikuti kriteria-kriteria syariah disamping pertimbangan keuntungan.
Faktor—faktor yang mempengaruhi Sistem Bagi Hasil
Menurut Muhammad syafi.I Antonio (2001,139-140),    dalam bukunya yang berjudul Bank “Dari Teori Ke Praktek”, menerangkan bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi sistem bagi hasil yaitu :
1. Faktor Langsung
Diantara Faktor-faktor langsung ( direct factors ) yang mempengaruhi bagi hasil adalah :
investment rate, merupakan investasi aktual dana yang di investasikan dari total dana, jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode ini : Rata- rata saldo minimum bulanan atau rata-rata total saldo harian. Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan.

KESIMPULAN
Terdapat berbagai produk pada bank syariah.  Tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Namun, bank syariah memiliki prinsip bagi hasil bukan metode bunga seperti pada bank konvensional.

REFERENSI
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/macam-macam-tabungan-di-bank-syariah/ (diakses 02/04/12)
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah (diakses 02/04/12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar