PENDAHULUAN
Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca atau uang, yaitu sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
PEMBAHASAN
Secara lebih luas, bank dapat
diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
aktivitasnya selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu negara.
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :
- Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
- Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Manfaat lainnya yaitu :
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Eksistensi perbankan Indonesia akan
sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan
eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Perbahan-perubahan yang penting
untuk dicermati adalah perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional
sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis, penerapan otonomi daerah, serta fenomena globalisasi dan regionalisasi.
Jenis-jenis
Bank
Dalam prakteknya bank dibagi dalam
beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta
kepemilikannya.
Dilihat dari segi fungsinya, bank
dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan
serta jangkauan wilayah operasinya.
- Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
- Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
KESIMPULAN
Bank berperan penting dalam
menghimpun dana dari masyarakat. Bank juga sebagai model investasi walau
termasuk investasi jangka pendek.
REFERENSI
http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar